-->

Bah! 1.885 Penerima Bansos di Pematangsiantar Terindikasi Judol, Ini Kecamatan Dominan

Sebarkan:

 

Sebanyak 1.885 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kota Pematangsiantar terindikasi terlibat judi online (judol) berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). (Hastara.id/Istimewa)

PEMATANGSIANTAR, HASTARA.ID – Di balik daftar penerima bantuan sosial yang seharusnya menjadi penopang kehidupan keluarga rentan, muncul persoalan baru. Sebanyak 1.885 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kota Pematangsiantar terindikasi terlibat judi online (judol) berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Angka tersebut bukan jumlah yang kecil. Jika dilihat berdasarkan wilayah, Kecamatan Siantar Martoba menjadi daerah dengan KPM terindikasi judol terbanyak, yakni 549 orang. Berikutnya Siantar Utara 309 KPM, Siantar Timur 242 KPM, Siantar Barat 195 KPM, Siantar Marihat 185 KPM, Siantar Sitalasari 175 KPM, Siantar Selatan 122 KPM, dan Siantar Marimbun 108 KPM.

Namun, data tersebut belum serta-merta berarti seluruh nama dalam daftar benar-benar menggunakan rekeningnya untuk berjudi. Pemerintah daerah masih diberi ruang untuk melakukan pengecekan terhadap kondisi sebenarnya di lapangan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar, Junaedi Sitanggang, mengatakan proses verifikasi diminta dilakukan secara langsung berdasarkan identitas dan alamat penerima. Pemeriksaan itu diperlukan agar data yang digunakan pemerintah benar-benar sesuai dengan kondisi penerima bantuan.

“Untuk pemutakhiran data dilakukan di kelurahan masing-masing, by name by address untuk pemutakhiran data,” ujar Junaedi saat dikonfirmasi. Jumat (28/8/2026). 

Ia meminta Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) memastikan proses verifikasi berjalan dengan jelas dan tidak tumpang tindih. Menurutnya, transparansi dan akuntabilitas penting agar keputusan terhadap penerima bansos tidak hanya didasarkan pada data administratif. Persoalan semakin kompleks ketika temuan di lapangan dibandingkan dengan data transaksi.

Perwakilan Kementerian Sosial, Rudi Hartono, menjelaskan bahwa terdapat kasus penerima bansos lanjut usia yang tercatat terindikasi judol. Setelah ditelusuri, transaksi tersebut ternyata berkaitan dengan anak penerima yang tinggal di Kota Batam.

Kondisi seperti itu, menurut Rudi, masih dapat diklarifikasi melalui mekanisme sanggahan.

Sementara itu, Kepala Dinsos P3A Pematangsiantar, Agustina Sihombing, bahkan menyebut jumlah data tersebut bersifat dinamis. Data yang sebelumnya mencapai 1.885 KPM, menurutnya, kemudian meningkat menjadi 1.905 KPM.

“Itu data yang ada dari PPATK. Tiga minggu lalu 1.885, minggu lalu sudah 1.905. Sebelum dicoret dari penerima bansos dilakukan verifikasi lebih dahulu,” kata Agustina saat dikonfirmasi. Jumat (28/8/2026). 

Ia menegaskan, nama yang masuk dalam daftar tersebut tidak otomatis kehilangan hak bantuan secara permanen. Data 1.885 KPM memang telah dikeluarkan sementara, tetapi pemerintah masih melakukan proses sanggahan.

“Akan kita lakukan dahulu yang namanya sanggahan. Itu 1.885 sudah ex-close, sudah dikeluarkan, tapi hanya sementara. Menunggu nanti kita lakukan sanggahan,” ujarnya.

Menurut Agustina, persoalan penggunaan rekening oleh anggota keluarga menjadi salah satu hal yang harus diperiksa. Karena itu, camat dan lurah diminta turun melakukan verifikasi langsung terhadap KPM.

“Kalau lansia misalnya, secara logika apa mereka mampu melakukan judol. Ternyata banyak lansia yang terjerat data judol. Tapi setelah turun ke lapangan mengecek PKH, mereka mengaku bukan mereka yang melakukan judol, tapi anak atau keluarganya,” katanya.

Verifikasi tersebut menjadi penting karena data PPATK memuat informasi transaksi, rekening, nama yang terindikasi serta sumber dana. Pemerintah kemudian menggunakan informasi itu sebagai bahan pemeriksaan sebelum mengajukan sanggahan melalui sistem yang telah disediakan.

Dengan demikian, angka 1.885 bukan sekadar daftar penerima bansos yang harus dicoret. Di balik setiap nama terdapat persoalan yang perlu dipastikan: siapa yang melakukan transaksi, siapa pemilik rekening, dan apakah penerima bantuan benar-benar melakukan pelanggaran yang dimaksud.

Bagi pemerintah daerah, proses tersebut kini menjadi pekerjaan rumah untuk memastikan penertiban bansos tidak justru menghilangkan hak warga yang sebenarnya masih layak menerima bantuan. (tra)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini