![]() |
| Ketua Komisi C DPRD Sumut, Rony Reynaldo Situmorang. Istimewa/Hastara.id |
PEMATANGSIANTAR, HASTARA.ID – Pemanggilan pertama penyidik Ditreskrimum Polda Sumatera Utara terhadap anggota DPRD Sumut dari Fraksi Partai Golkar, Dhody Thahir, belum berujung pada pemeriksaan.
Dhody yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat, tidak hadir memenuhi panggilan penyidik pada Kamis (27/8/2026).
Dhody sedianya menjalani pemeriksaan pukul 10.00 WIB. Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat Nomor S.Pgl/Tsk-1/1629/VIII/Res 1.9/Ditreskrimum.
Ketidakhadiran Dhody menjadi perhatian karena perkara yang menjeratnya merupakan proses hukum yang sedang berjalan. Namun, di lingkungan Komisi C DPRD Sumut, persoalan tersebut dinilai tidak semestinya menghentikan aktivitas kelembagaan.
Ketua Komisi C DPRD Sumut, Rony Reynaldo Situmorang, memilih tidak memberikan penilaian lebih jauh mengenai perkara yang menjerat koleganya. Ia menegaskan bahwa kasus tersebut sudah memasuki ranah hukum sehingga prosesnya sebaiknya diserahkan kepada aparat penegak hukum.
“Sudah dalam ranah hukum, tak elok kami memberikan pendapat,” ujar Rony, Sabtu (29/8/2026).
Menurut Rony, Komisi C tidak bergantung pada satu orang anggota. Karena itu, persoalan hukum yang dihadapi salah satu anggota tidak otomatis membuat kinerja komisi ikut terganggu.
“Komisi C bukan hanya terdiri dari satu orang. Saya ketua pun bila mengalami hal yang sama juga tidak akan mengganggu kinerja Komisi C,” katanya.
Ia juga menilai kepercayaan masyarakat terhadap anggota legislatif pada akhirnya ditentukan oleh kinerja yang ditunjukkan. Masyarakat, menurutnya, memiliki kemampuan untuk menilai bagaimana para wakil rakyat menjalankan tugasnya.
“Masalah kepercayaan itu ditunjukkan dengan kinerja yang dibuat. Masyarakat Sumut masyarakat yang bijak yang sudah sangat mampu menilai itu,” ucapnya.
Terkait kemungkinan langkah administratif terhadap Dhody, Rony menyebut hal tersebut bukan kewenangannya. Ia meminta persoalan tersebut ditanyakan kepada Badan Kehormatan Dewan maupun pimpinan DPRD Sumut.
"Silakan ditanyakan ke BKD atau pimpinan dewan. Saya tidak memiliki kewenangan menjawab itu," tuturnya.
Benarkan Pemanggilan
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan membenarkan Dhody tidak hadir dalam pemeriksaan pertama.
Hingga hari pemanggilan, penyidik belum menerima pemberitahuan mengenai alasan ketidakhadiran tersebut.
Dhody ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor S.Tap.Tsk/166/VIII/Res 1.9/Ditreskrimum Polda Sumut tertanggal 21 Agustus 2026.
“Sesuai SOP, penyidik akan melakukan panggilan kedua,” kata Ferry saat dikonfirmasi, Sabtu (29/8/2026).
Kasus ini berawal dari laporan Muhammad Gazali Iskandar pada 11 April 2023. Dhody diduga menempatkan keterangan palsu dalam akta autentik dan/atau melakukan pemalsuan surat.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat tanah dalam sengketa lahan di kawasan Perumahan Pondok Alam.
Meski demikian, Rony mengatakan tidak ada pesan khusus yang disampaikannya kepada Dhody terkait perkara tersebut.
Ia justru meyakini komunikasi keduanya masih akan berlangsung dalam agenda rapat dengar pendapat maupun kegiatan Komisi C dan DPRD Sumut lainnya.
“Saya tidak ada pesan terakhir, karena saya yakin akan berinteraksi lagi dengan beliau dalam RDP maupun kegiatan Komisi C atau DPRD selanjutnya.” pungkasnya. (tra)
