![]() |
Suasana sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (8/10/2025), saksi Ryan Muhammad, staf pengawas jalan dan jembatan UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut. Istimewa/Hastara.id |
MEDAN, HASTARA.ID — Persidangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sipiongot, Kabupaten Padang Lawas Utara, yang bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2025 kembali mengungkap praktik uang "klik” dalam sistem e-Katalog.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (8/10/2025), saksi Ryan Muhammad, staf pengawas jalan dan jembatan UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, menyebut adanya permintaan uang “klik” sebesar 0,5 persen dari total nilai proyek Rp159 miliar lebih, atau setara Rp795 juta.
“Uang klik 0,5 persen itu sudah tradisi lama, sudah ada sejak saya bekerja di sana tahun 2016,” ungkap Ryan di hadapan majelis hakim menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Eko Wahyu Prayitno.
Ryan menyebut, permintaan uang tersebut berasal dari perintah pimpinannya, Rasuli Efendi Siregar, mantan Kepala UPTD Gunung Tua yang kini menjadi tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain itu, Ryan mengaku menerima uang Rp5 juta dari Rasuli setelah berhasil mengunggah dokumen e-Katalog dan spesifikasi proyek yang telah diarahkan kepada perusahaan tertentu.
“Uang itu saya terima dari Pak Rasuli setelah semua data proyek dan pemenang selesai diunggah. Tapi saya berjanji akan mengembalikannya ke negara,” ujarnya.
Dalam kesaksiannya, Ryan juga membenarkan adanya rekayasa penentuan pemenang proyek yang melibatkan konsultan perencana dan pihak kontraktor. Ia bahkan ikut dalam pertemuan antara konsultan perencanaan dan calon pemenang proyek yang kini menjadi terdakwa, M Akhirun Efendi Siregar (Dirut PT Dalihan Natolu Grup) dan M Rayhan Dulasmi Pilang (Direktur PT Rona Na Mora), di sebuah kafe bernama Brother Café di Medan.
“Pertemuan itu untuk membahas teknis proyek dan pengaturan agar perusahaan tertentu menang,” katanya.
Ryan bahkan mengungkap bahwa anggaran Rp9 miliar yang sebelumnya tercantum dalam APBD Sumut 2025 dihapus dan kemudian digantikan dengan pergeseran anggaran proyek Jalan Sipiongot senilai Rp165 miliar.
Dalam sidang tersebut, JPU KPK Eko Wahyu Prayitno menghadirkan tiga orang saksi, masing-masing Ryan Muhammad, Bobby Dwi Kussoctavianto selaku pihak konsultan proyek di UPTD Gunung Tua, dan Alexander Meliala.
Ketiganya diminta menjelaskan mekanisme penentuan pemenang proyek, sistem pengunggahan e-Katalog, serta dugaan praktik suap dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. (has)