![]() |
| Ilustrasi foto FKBI menyerukan kepada pemerintah dan stakeholders untuk melindungi konsumen selama Ramadan hingga Idulfitri nanti. Artificial Intellegence/AI |
Ketua FKBI, Tulus Abadi, menilai Ramadan selalu menjadi momentum peningkatan aktivitas ibadah sekaligus lonjakan aktivitas ekonomi. Permintaan berbagai komoditas cenderung meningkat tajam, yang di satu sisi mampu menggerakkan sektor riil, namun di sisi lain berpotensi memicu kenaikan harga, kelangkaan barang, hingga peredaran produk yang tidak memenuhi standar.
“Ramadan harus menjadi momentum keberkahan, bukan justru ajang pelanggaran hak-hak konsumen,” ujar Tulus dalam keterangannya, Rabu, 18 Februari 2026.
FKBI mengimbau masyarakat untuk berbelanja secara wajar sesuai kebutuhan dan tidak melakukan panic buying. Konsumsi berlebihan dinilai dapat memicu distorsi pasar, mendorong harga melambung, serta menyebabkan kelangkaan pasokan. Di sisi lain, pelaku usaha seperti distributor dan pedagang besar diminta tidak memanfaatkan momen Ramadan untuk meraup keuntungan berlebihan melalui praktik aji mumpung, termasuk menaikkan harga secara tidak wajar atau melakukan penimbunan barang kebutuhan pokok.
Dorong Pengawasan Ketat dan Penegakan Hukum
FKBI juga mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, serta Perum Bulog, untuk meningkatkan pengawasan dari hulu hingga hilir terhadap pasokan dan distribusi bahan pokok selama Ramadan hingga Idul Fitri.
Komoditas seperti daging ayam, telur, daging sapi, minyak goreng, dan gula pasir disebut sebagai barang strategis yang harus dijaga ketersediaan dan stabilitas harganya. FKBI menegaskan pemerintah perlu berani melakukan penegakan hukum terhadap produsen atau pedagang besar yang terbukti melakukan penimbunan.
“Pemerintah harus memastikan harga kebutuhan pokok tetap terkendali, dengan laju inflasi yang wajar di kisaran 2–3 persen,” tegas Tulus.
Selain aspek harga, FKBI mengingatkan masyarakat untuk mengutamakan kualitas dan kesehatan dalam berkonsumsi, termasuk memperhatikan tanggal kedaluwarsa serta kandungan gula, garam, dan lemak. Untuk mengantisipasi potensi peredaran makanan dan minuman tidak standar atau ilegal, FKBI mendesak Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan, serta dinas kesehatan daerah meningkatkan intensitas inspeksi selama Ramadan.
Pelaku usaha, khususnya dari kalangan UKM dan UMKM, juga diminta memastikan produknya memenuhi standar keamanan pangan serta tidak menggunakan bahan berbahaya seperti metanil yellow, formalin, dan boraks.
Dalam poin lainnya, FKBI menyoroti praktik penayangan iklan rokok di media elektronik terutama televisi, yang berdekatan dengan program keagamaan seperti menjelang berbuka puasa dan waktu sahur. Meski secara aturan jam tayang (21.30–05.00 waktu setempat) tidak melanggar ketentuan, FKBI menilai praktik tersebut tidak etis secara moral dan sosial. Karena itu, FKBI meminta Kementerian Komunikasi dan Digital serta Komisi Penyiaran Indonesia untuk memperketat pengawasan dan memberikan teguran terhadap pelanggaran oleh industri rokok maupun lembaga penyiaran.
Melalui delapan imbauan tersebut, FKBI berharap selama Ramadan hingga Idulfitri tidak terjadi distorsi pasar yang dapat menggerus daya beli masyarakat. Di saat yang sama, konsumen juga diingatkan untuk menjaga pola konsumsi yang sehat dan proporsional.
“Ramadan harus menjadi momentum memperkuat solidaritas dan perlindungan konsumen, bukan sebaliknya,” tutup Tulus. (red)
